Pasal 64
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c, dikenakan kepada pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2).
