Pasal 63
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhir jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b. (2) Sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
