PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG...
Pasal 58
BAB 5 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dilarang memindahtangankan IUP-nya kepada pihak lain. (2) Pengalihan saham pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
