Pasal 57
BAB 5 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dilarang melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian dari hasil penambangan yang bukan berasal dari: a. pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri; b. pemegang IUPK Operasi Produksi; c. pemegang IUP Operasi Produksi; d. pemegang IPR; e. pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; f. pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan; g. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau h. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean.
