Pasal 50
BAB 5 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 paling sedikit memuat: a. nama Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan; b. alamat Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan; c. susunan pengurus Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan; d. komposisi saham untuk Badan Usaha atau kepemilikan modal untuk koperasi dan perseorangan; e. nama pemegang saham untuk Badan Usaha; f. jenis usaha yang diberikan untuk pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara; g. asal komoditas tambang yang akan diolah dan/atau dimurnikan; h. kapasitas produksi; i. jangka waktu IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan j. hak dan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian. (2) Ketentuan mengenai format keputusan pemberian IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
