PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG...
Pasal 48
BAB 5 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (3) huruf d meliputi: a. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik kecuali untuk perusahaan baru menyampaikan laporan keuangan terakhir; b. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan mineral dan batubara; dan c. referensi bank Pemerintah dan/atau bank swasta nasional.
