Pasal 40
BAB 5 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
(1) Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 paling sedikit memuat: a. nama Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan; b. alamat Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan; c. susunan pengurus Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. komposisi saham untuk Badan Usaha atau kepemilikan modal untuk koperasi dan perseorangan; e. nama pemegang saham untuk Badan Usaha; f. jenis usaha yang diberikan untuk pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara; g. rencana pasokan komoditas tambang berasal dari impor, provinsi lain, kabupaten/kota lain, dan/atau dalam 1 (satu) kabupaten/kota; h. jangka waktu Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian; dan i. hak dan kewajiban pemegang Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian. (2) Ketentuan mengenai format keputusan pemberian Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
