Pasal 39
BAB 5 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
(1) Dalam hal permohonan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 telah lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan dan evaluasi. (2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menugaskan dinas teknis provinsi atau dinas teknis kabupaten/kota yang membidangi mineral dan batubara untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan keputusan pemberian atau penolakan permohonan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian. (4) Pemberian atau penolakan permohonan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan diterima dengan lengkap dan benar. (5) Dalam hal permohonan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian ditolak, penolakan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian disertai dengan alasan penolakannya.
