PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG...
Pasal 29
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dilarang memindah-tangankan IUP-nya kepada pihak lain. (2) Pengalihan saham pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
