PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG...
Pasal 28
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dilarang melakukan pengangkutan dan penjualan dari hasil penambangan yang bukan berasal dari pemegang: a. IUP Operasi Produksi; b. IUPK Operasi Produksi; c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; d. IPR; dan/atau e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean.
