PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG...
Pasal 25
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh bupati/walikota dapat menjual mineral atau batubara kepada pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh gubernur atau Menteri. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh gubernur dapat menjual mineral atau batubara kepada pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
