Pasal 24
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh bupati/walikota dilarang menjual mineral atau batubara kepada pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh bupati/walikota yang bersangkutan. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh gubernur dilarang menjual mineral atau batubara kepada pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh gubernur yang bersangkutan. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh Menteri dilarang menjual mineral atau batubara kepada pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh Menteri.
