PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA...
Pasal 17
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGGUNAAN TKA DAN PENGEMBANGAN TKI PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk pengembangan TKI, Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib melaksanakan program magang bagi calon TKI yang baru lulus minimal dari Pendidikan Menengah dan/atau belum memiliki pengalaman kerja pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. (2) Persyaratan bagi peserta magang ditentukan oleh Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang sesuai dengan kebutuhan. (3) Perekrutan peserta magang dapat dilaksanakan sendiri oleh Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang.
