Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGGUNAAN TKA DAN PENGEMBANGAN TKI PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Pengembangan TKI melalui program pertukaran tenaga kerja internasional dan penugasan ke luar negeri wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Jabatan yang ditinggalkan oleh TKI yang mengikuti program pertukaran tenaga kerja internasional dan penugasan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diisi oleh TKI lainnya sesuai dengan kompetensi jabatan tersebut.
(3) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib mempekerjakan TKI yang telah menjalani program pertukaran tenaga kerja internasional atau penugasan ke luar negeri pada posisi jabatan yang sama atau lebih tinggi dari jabatan yang diduduki sebelum mengikuti program tersebut.
