PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA...
Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGGUNAAN TKA DAN PENGEMBANGAN TKI PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal mengenai hal-hal sebagai berikut: a. pelaksanaan alih teknologi dan alih pengetahuan dan pengembangan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; b. pelaksanaan program pertukaran tenaga kerja internasional dan penugasan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; c. pelaksanaan program magang bagi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit memuat:
- program magang;
- jumlah TKI yang mengikuti program magang; dan
- jangka waktu magang. d. data kekuatan tenaga kerja dengan formulir yang memuat:
- jenis kelamin;
- pendidikan;
- kewarganegaraan;
- usia;
- status pekerja; dan
- masa kerja. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Desember setiap tahunnya.
