PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 8
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
(1) Berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 SKPD yang menangani bidang energi melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Kepala SKPD yang menangani bidang energi bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Perdesaan.
