PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 7
BAB 4 — KOORDINASI PENYELENGGARAAN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan, Kementerian melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. (2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian melakukan kegiatan fasilitasi dengan melaksanakan: a. sosialisasi kepada daerah; dan b. bimbingan teknis terhadap pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan.
