PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENETAPAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan cara lelang kepada Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan. (2) WIUPK mineral logam dan WIUPK batubara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan oleh Menteri dengan cara prioritas atau lelang kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.
