PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBERIAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS SECARA PRIORITAS
(1) Menteri menawarkan kepada BUMN dan BUMD dengan cara prioritas untuk mendapatkan WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara setelah WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota tempat WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara yang akan ditawarkan berada.
