PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN...
Pasal 35
BAB 4 — TATA CARA PELELANGAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Permohonan untuk mendapatkan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi oleh pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
