Pasal 34
BAB 4 — TATA CARA PELELANGAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
(1) Peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan dan pengumuman pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara apabila ditemukan: a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang; b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat; c. penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Lelang atau pejabat yang berwenang lainnya; d. adanya unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di antara peserta Lelang; dan/atau e. adanya unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme antara peserta Lelang dengan Panitia Lelang atau dengan pejabat yang berwenang lainnya. (2) Dalam hal peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara menyampaikan sanggahan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sanggahan tidak diproses. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak sanggahan diterima. (4) Apabila sanggahan ternyata benar, maka dilakukan proses ulang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara. (5) Apabila masa sanggah selesai dan tidak ada sanggahan atau proses penyelesaian sanggah diputuskan bahwa pelaksanaan Lelang dan penentuan peringkat pemenang Lelang telah benar, maka pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 wajib mengajukan permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
