PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN...
Pasal 33
BAB 4 — TATA CARA PELELANGAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
(1) Apabila peserta Lelang yang memasukan surat penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hanya terdapat 1 (satu) peserta Lelang, dilakukan pelelangan ulang dengan mengundang peserta lelang yang lolos Prakualifikasi untuk memasukan kembali surat penawaran harga paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak undangan Lelang Ulang. (2) Dalam hal peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap hanya 1 (satu) peserta, ditetapkan sebagai pemenang dengan ketentuan harga penawaran harus sama atau lebih tinggi dari harga dasar Lelang yang telah ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
