Pasal 32
BAB 4 — TATA CARA PELELANGAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
(1) Panitia Lelang melaporkan hasil penetapan peringkat calon pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan sebagai pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara disertai dengan berita acara Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima laporan hasil penetapan peringkat calon pemenang Lelang dari Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN pemenang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan dan memberitahukan secara tertulis penetapan pemenang Lelang kepada pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
