Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PELELANGAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
(1) Panitia Lelang MENETAPKAN peringkat calon pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara berdasarkan penjumlahan atas: a. nilai bobot dari hasil evaluasi Prakualifikasi; dan b. nilai bobot dari penawaran harga sesuai dengan peringkat. (2) Bobot hasil evaluasi Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai nilai sebesar 40% (empat puluh persen). www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bobot penawaran harga sesuai dengan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai nilai sebesar 60 % (enam puluh persen). (4) Dalam mengevaluasi Surat Penawaran harga, Panitia Lelang dilarang mengubah, menambah, dan mengurangi Surat Penawaran Harga dengan alasan apapun. (5) Panitia Lelang MENETAPKAN peringkat calon pemenang Lelang sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dituangkan dalam berita acara lelang.
