PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN...
Pasal 36
BAB 4 — TATA CARA PELELANGAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
(1) Penempatan jaminan kesungguhan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dilakukan bersamaan dengan pemasukan dokumen Prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Jaminan kesungguhan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka di Bank Pemerintah atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya qualitate qua (q.q.) Badan Usaha, Koperasi, atau perseorangan peserta lelang.
