Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PELELANGAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, Dokumen Prakualifikasi WIUP batubara, Dokumen Prakualifikasi WIUPK mineral logam, atau Dokumen Prakualifikasi WIUPK batubara yang telah mendapat nomor register berdasarkan persyaratan administratif, teknis, dan finansial. (2) Evaluasi Dokumen Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. meneliti kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan finansial yang mutlak harus dipenuhi peserta Lelang; dan b. menilai persyaratan teknis yang meliputi kelengkapan data, kewajaran, dan kualitas data sebagai berikut:
- pengalaman di bidang pertambangan mempunyai nilai 20% (dua puluh persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis;
- ketersediaan sumber daya manusia mempunyai nilai 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis; dan
- rencana kerja mempunyai nilai 45% (empat puluh lima persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis. (3) Panitia Lelang dalam melaksanakan evaluasi Dokumen Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, Dokumen Prakualifikasi WIUP batubara, Dokumen Prakualifikasi WIUPK mineral logam, atau Dokumen Prakualifikasi WIUPK batubara yang kurang jelas tanpa mengubah substansi.
