Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PELELANGAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
(1) Pemasukan dokumen Prakualifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengumuman Prakualifikasi. (2) Peserta Lelang memasukkan dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dalam 1 (satu) sampul di kantor yang menyelenggarakan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dengan ketentuan pada sampul dicantumkan alamat panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dengan frasa “Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam atau WIUP Batubara” atau “Dokumen Prakualifikasi WIUPK mineral logam atau WIUPK Batubara”. (3) Pada sampul luar dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang diterima oleh Panitia Lelang diberi catatan tanggal, jam penerimaan, dan nomor register. (4) Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang dimasukkan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima oleh Panitia Lelang. www.djpp.kemenkumham.go.id
