Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PELELANGAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
(1) Panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara wajib melakukan pengumuman www.djpp.kemenkumham.go.id
Prakualifikasi secara terbuka pada saat berakhirnya pengumuman rencana pelaksanaan lelang oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Pengumuman tahap Prakualifikasi untuk Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara dilaksanakan secara terbuka: a. paling sedikit dimuat di 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional; b. di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman website; dan c. di kantor pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman website. (3) Pengambilan dokumen Prakualifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengumuman Prakualifikasi. (4) Pengambilan dokumen prakualifikasi dilakukan di kantor yang menyelenggarakan Lelang sesuai kewenangannya.
