Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PELELANGAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Dokumen Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) sekurang-kurangnya meliputi: a. peta, koordinat, lokasi, dan luas WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang akan dilelang; b. harga dasar kompensasi data dan informasi dan/atau total biaya pengganti investasi yang besarnya ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; c. status lahan antara lain berada pada kawasan hutan atau area penggunaan lain; dan d. daftar isian formulir kualifikasi yang disiapkan oleh Panitia Lelang.
