Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PELELANGAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
(1) Penetapan Peserta Lelang yang lolos Prakualifikasi didasarkan pada: a. evaluasi kelengkapan persyaratan administratratif, teknis, dan finansial; dan b. evaluasi teknis dengan standar minimum penilaian yang ditetapkan Panitia Lelang. (2) Penetapan dan pengumuman peserta Lelang yang lolos Prakualifikasi dan berhak melanjutkan proses kualifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penutupan pemasukan dokumen Prakualifikasi. (3) Penetapan dan Pengumuman hasil Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan undangan untuk pengambilan Dokumen Lelang bagi peserta Lelang yang lolos Prakualifikasi, dilakukan di kantor yang menyelenggarakan lelang atau melalui laman website. www.djpp.kemenkumham.go.id
