PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN
(1) Pelaku Usaha Jasa Pertambangan harus mendapatkan klasifikasi dan kualifikasi dari lembaga independen yang dinyatakan dengan sertifikat. (2) Dalam hal lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk maka klasifikasi dan kualifikasi dilakukan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
