PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL...
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN
(1) Klasifikasi Usaha Jasa Pertambangan terdiri atas : a. konsultan; b. perencana; c. pelaksana; dan d. penguji peralatan, pada bidang jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Klasifikasi usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam pelaksanaan kegiatannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3).
