PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL...
Pasal 11
BAB 3 — PENGGUNAAN DAN KEGIATAN JASA PERTAMBANGAN
(1) Penggunaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP atau IUPK. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek teknis pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, dan lindungan lingkungan pertambangan.
