PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI...
Pasal 33
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
