PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI...
Pasal 32
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhir jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b. (2) Sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
