Pasal 34
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang telah melakukan perubahan status menjadi PMA dengan kepemilikan saham yang berasal dari Modal Asing lebih dari 49% (empat puluh sembilan persen) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dikenai kewajiban Divestasi Saham sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang telah melakukan perubahan status menjadi PMA dengan kepemilikan saham yang berasal dari Modal Asing lebih dari 49% (empat puluh sembilan persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menambah jumlah kepemilikan sahamnya yang berasal dari Modal Asing sampai dengan dikenakannya kewajiban Divestasi Saham sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
