PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI...
Pasal 12
BAB 2 — DIVESTASI SAHAM
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang telah selesai melaksanakan Divestasi Saham wajib mengajukan komposisi perubahan saham kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/walikota.
