Pasal 13
BAB 2 — DIVESTASI SAHAM
(1) Harga Divestasi Saham dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada Peserta INDONESIA ditetapkan berdasarkan biaya penggantian (replacement cost) atas investasi pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. (2) Biaya penggantian (replacement cost) atas investasi pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa biaya penggantian (replacement cost) atas jumlah kumulatif biaya investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban Divestasi Saham dikurangi: a. akumulasi penyusutan dan amortisasi yang didasarkan atas umur ekonomis atau manfaat dari golongan harta yang berbeda- beda yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi; dan b. kewajiban keuangan hingga akhir tahun saat kewajiban Divestasi Saham jatuh tempo. (3) Harga Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi: a. harga tertinggi untuk penawaran kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. harga tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan harga dasar untuk penawaran kepada BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta Nasional dengan cara lelang.
