PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI...
Pasal 11
BAB 2 — DIVESTASI SAHAM
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Divestasi Saham kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada gubernur dan bupati/walikota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan berita acara dan akta jual beli Divestasi Saham yang telah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
