Pasal 10
BAB 2 — DIVESTASI SAHAM
(1) Pembayaran dan penyerahan Divestasi Saham dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal pernyataan minat dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam akta jual beli Divestasi Saham yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. (2) Pembayaran dan penyerahan Divestasi Saham dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah penetapan pemenang lelang untuk BUMN, BUMD, atau Badan Usaha www.djpp.kemenkumham.go.id
Swasta Nasional dan dituangkan dalam akta jual beli Divestasi Saham yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. (3) Pembayaran dan penyerahan Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
