PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI...
Pasal 9
BAB 2 — DIVESTASI SAHAM
Dalam hal Divestasi Saham pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 tidak dapat terlaksana, proses Divestasi Saham harus diulang dan diakumulasikan sesuai dengan kewajibannya berdasarkan tata cara Divestasi Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8.
