PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 61
BAB 6 — ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Badan Pengatur dan Direktur adalah jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
