PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 62
BAB 6 — ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
