PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 60
BAB 5 — TATA KERJA
Badan Pengatur wajib melaporkan kegiatannya kepada PRESIDEN melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
