PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 59
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Setiap satuan organisasi Unit Eselon II merumuskan dan melaksanakan sistem dan prosedur kerja pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu pada Unit Eselon II yang bersangkutan untuk ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur. (2) Penyusunan sistem dan prosedur kerja dirumuskan berdasarkan pedoman penyusunan tata laksana Badan Pengatur.
