PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 37
BAB 3 — DIREKTORAT GAS BUMI
Subdirektorat Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan pengaturan hak khusus dan pemanfaatan fasilitas pengangkutan pada kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
