PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 38
BAB 3 — DIREKTORAT GAS BUMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Subdirektorat Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengaturan pemberian Hak Khusus pada kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi; dan b. penyiapan bahan pengaturan pemanfaatan bersama fasilitas pada kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
