PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 19
BAB 2 — DIREKTORAT BAHAN BAKAR MINYAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Bahan Bakar Minyak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan pengaturan dan pedoman ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. pelaksanaan pengawasan, pemberian pertimbangan dan rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah; c. pelaksanaan pemantauan cadangan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan d. pengelolaan data dan informasi, registrasi Badan Usaha, serta penyelesaian perselisihan kegiatan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
