PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 18
BAB 2 — DIREKTORAT BAHAN BAKAR MINYAK
Direktorat Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengaturan ketersediaan dan distribusi, dan pemantauan cadangan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta pengelolaan informasi dan pengawasan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
