PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 20
BAB 2 — DIREKTORAT BAHAN BAKAR MINYAK
Direktorat Bahan Bakar Minyak terdiri atas: a. Subdirektorat Pengaturan Bahan Bakar Minyak; b. Subdirektorat Pengawasan Bahan Bakar Minyak; c. Subdirektorat Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi Bahan Bakar Minyak; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
